Halal-Haram BPJS dan Kesejahteraan Rakyat
“Lebih baik terlaksana meski ada kekurangan
daripada tidak terlaksana sama sekali”
BPJS Keshatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) akhir-akhir ini banyak dibicarakan dan diperdebatkan banyak pihak di berbagai media,tempat,dan kesmpatan.Bahkan pada aiang Muktamar ke-33 Nahdhatul Ulama di Jombang dan Muktamar ke-47 Muhammadiyad di Mkasar menjadi agenada penbahasan yang juga sempat memunculkan perdebatan di antara muktamirin,baik NU maupun Muhammadiyah. Perdebatannya terkait dengan Fatwa MUI terhadap BPJS bahwa sistem penyelenggaraanya BPJS yang belum sesuai syariah.Tidak ada kata haram dalam fatwa MUI.Fatwa tersebut kemudian ditafsirkan dan diberitakan dengan gaya dan pola pikir media/jurnalistik dengan head line yang berarti “ Menurut MUI BPJS Haram”. Nah,inilah yang menjadikan heboh dan memunculkan pro dan kontra,bahkan keresahan sebagian kalangan masyarakat,khususnya umat Islam,termasuk para tokoh agama dan pejabat terkait.Mengapa berita di media tidak sama persis dengan yang difatwakan dari MUI? Itu hak prerogratif media dan saya yakin pembaca bisa faham.Pasti ada maksud baik di balik semua itu.
BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk pemerintah dengan Undang-Undang untuk menyelenggarakan program jaminan sosial kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Minimal sudah ada 3 undang-undang yang terkait dengan masalah jaminan sosial yaitu, UU RI NO. 3 TAHUN 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, UU RI NO. 40 TAHUN 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,dan UU RI NO. 24 TAHUN 2011 Tentang Badan Penyelenggara Tenaga Kerja.Ketiga undang-undang tersebut secara berurutan adalah saling melengkapi,memperjelas,ataupun sebagai tidak lanjut dari undang-undang sebelumnya.Sedangkan BPJS Kesehatan sendiri secara resmi sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2014.Jadi sudah berjalan lebih darai 1,5 tahun dan sampai dengan hari ini BPJS sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat meskipun tetap ada kelemahan dalam penyelenggaraannya.Selanjutnya pertanyaannya adalah mengapa ada fatwa MUI untuk BPJS,mengapa baru sekarang difatwakan,dan bagaimana selanjutnya?.
Pertama,MUI sebagai elemen infra struktur ketatanegaraan merasa bertanggung jawab dan memang merupakan kewajiban untuk memberikan fatwan-fatwa seperti terkait di atas.Hal ini sesuai dengan tujuan MUI yaitu, ikut mewujudkan masyarakat yang berkualitas (khaira ummah), dan negara yang aman, damai, adil dan makmur rohaniah dan jasmaniah yang diridhai Allah Swt (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur). Untuk mencapai tujuannya, MUI melaksanakan berbagai asaha, antara lain memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat, merumuskan kebijakan dakwah Islam, memberikan nasehat dan fatwa, merumuskan pola hubungan keumatan, dan menjadi penghubung antara ulama dan umara.
Kedua,MUI mengharapakan agar lembaga, badan atau apapaun bentuknya yang menyangkut hajat hidup orang banyak,termasuk BPJS,untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan amanahnya.Jangan sampai ada pihak-hak yang diperlakukan tidak adil/terdholimi. Harapan seperti nini tentu tidak hanya dari MUI tetapi juga harapan seluruh rakyai Indonesia.Sebab BPJS ini menyangkut kehidupan seluruh rakyat Indonesia.
Ketiga,menjelang Muktamar NU dan Muhammadiyah,dua organisasi terbesar keagamaan di Indonesia. MUI memandang sebagai moment yang tepat untuk memunculkan wacana tersebut.Maksudnya agar para ulama dan muktamirin baik NU maupun Muhammadiyah ikut memberikan kontribusi khususnya terkait dengan masalah BPJS. Ibarat dalam permainan bola,MUI sebagai kapten tim faham kapan,kepada siapa,dan bola seperti apa yang harus diumpankan untuk ditindaklanjuti dan dieksekusi sehingga menghasilakan goal cantik yaitu,keputusan yang diterima semua pihak dan sesuai syariah. Hal ini terbukti bahwa kedua muktamar yang baru saja berlangsung menjadikan masalah halal-haram BPJS sebagai agenda pembahasan yang menarik perhatian muktamirin dan menghasilkan keputusan muktamar. Apalagi banyak pengurus MUI juga yang juga menjabat sebagai pengurus NU dan Muhammadiyah Ini berarti sebuah hasil kerjasama sinergis yang kreatif antara MUI,NU,Muhammadiyah,dan tentu saja insan media. Sebuah skenario kerjasama yang sangat cantik sehingga menghasilkan Fatwa Ulama Nasional (NU dan Muhammadiyah) tentang BPJS sebagai tindak lanjut dari fatwa MUI yang sempat membuat bingung masyarakat.Barangkali inilah salah satu ciri dari Islam Nusantara.
Keempat,BPJS sebagai sebuah program,sebagaimana program-program pemerintah yang lain,tentu akan lebih nampak kelemahannya setelah program itu dijalankan atau minimal diuji coba.Demikian juga program BPJS ini nampak ada kelemahannya setelah berjalan lebih 1,5 tahun Yaitu,menurut MUI dalam penyelenggaraanya belum sesuai syaiah.Jadi, misalnya pada bulan Januari 2014 ,MUI tidak mungkin atau kesulitan untuk memberikan fatwa tentang penyelenggaraan BPJS sebab waktu itu belum nampak ada kelemahan.Sebenarnyanya sejak 9 bulan yang lalu,tepatnya November 2014.Ketika itu Wakil Sekjen MUI, KH. Teuku Zulkarnaen mengatakan perlunya dibentuk tim kecil yang membahas arah BPJS Syariah. Menurutnya hal ini sebaiknya segera ditindaklanjuti agar tidak menguap dan hanya berhenti pada wacana.Beliau mengatakan untuk mewujudkan BPJS Syariah diperlukan kekuatan politik yang mengarah kepada pemerintah. Kareana mayoritas penduduk Indonesia yang beragama muslim, ia optimistis BPJS Syariah sangat mungkin untuk diwujudkan.Sementara itu Ketua MUI Slamet Efendi Yusuf yang juga ketua PB NU,menilai bagi umat Islam, keberadaan BPJS ini dirasa kurang cukup, ia mendorong perlunya pemerintah membentuk BPJS Syariah.“Urgensi BPJS Syariah memberi kemantapan dan keyakinan, rasa nyaman dan rasa aman di hati orang Muslim di dalam mengikuti program BPJS,” demikian kata beliau seperti dikutip dari sindonews.
Kelima,secara umum,tegas dan jelas bahwa BPJS tetap harus berjalan dan tidak melanggar syariah.Ada beberapa alasan dan dasar fiqh yang bisa menjelaskan antara lain,1) BPJS sebagai salah satu wujud tanggung jawab negara untuk mensejahterakan rakyatnya.Hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 yang selanjutnya diatur dalam undang-undang yang telah disebutkan diatas.2) Meskipun MUI mengeluarkan fatwa bahwa BPJS belum sesuai syariah, tapi boleh digunakan karena faktor kedaruratan lantaran sampai kini belum ada BPJS syariah.Dalam Usul Fiqh kondisi seperti ini termasuk maslahah mursalah sebagai dasar fiqhnya.Yang intinya adalah menarik manfaat dan menghindari mudharat.3) sesuai dengan keputusan Bahtsul Masail Muktamar ke-33 NU tentang BPJS yaitu,BPJS sesuai dengan syariat islam dan masuk dalam aqad taawun/ syirkah ta’awwun,berjamaah untuk gotong royong saling membantu.4) masyarakat masih sangat membutuhkan.Bahkan masih terdapat sebagian masyarakat daerah tertentu masih banyak yang mengantri dan melengkapi berkas untuk mendaftarkan agar dapat kartu sebagai anggota BPJS.
Meskipun demikian semua pihak-pihak terkait sepakat bahwa BPJS masih memiliki kelemahan dan perlu penyempurnaan dalam mekanisme pelaksanaannya.Dan yang paling penting adalah kita harus faham dan menyadari bahwa kelemahan BPJS dikarenakan BPJS telah dilaksanakan.Lebih baik dilaksanakan meskipun ada kekurangan daripada tidak dilaksanakan sama sekali.Semoga kita termasuk orang-orang yang mau berpikir.Aamiiin.